Penyuluhan Hukum Pentingnya Perlindungan Lingkungan Melalui Penanaman Mangrouve di Kawasan Pesisir dan Pantai

Authors

  • Yulias Erwin Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Rina Rohayu Harun Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Nurjannah Septyanun Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram

DOI:

https://doi.org/10.37385/ceej.v2i2.185

Abstract

Melalui pengawasan dan pengendalian pengelolaan kawasan hutan mangrove di pesisir pantai, penegakan hukum oleh aparat penegak hukum ternyata masih rendah. Hal ini juga didukung oleh kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya hutan mangrove terhadap lingkungan perairan. Daerah pesisir dan pesisir, yang rentan terhadap abrasi, membutuhkan pengelolaan berkelanjutan dan perlindungan hutan mangrove. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah penyuluhan dan aksi bersama, yaitu penanaman mangrove di wilayah pesisir dan pesisir. Kegiatan penyuluhan dan aksi penanaman mangrove ini dilakukan di wilayah pesisir Dusun Semunduk, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Pemerintah desa dan masyarakat mengapresiasi adanya kegiatan penyuluhan dan penanaman mangrove. Komitmen terhadap pelestarian lingkungan kawasan pesisir dan pantai menjadi program utama yang dilaksanakan dan dikembangkan di masa depan. Hal ini sebagai bentuk komitmen dan kolaborasi bersama antara akademisi dan masyarakat terhadap upaya perlindungan lingkungan di wilayah pesisir melalui penanaman mangrove. Selain itu, kesadaran hukum masyarakat juga muncul secara alamiah dengan pengetahuan dan pemahaman tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara preventif dan represif.

Kata Kunci: Penyuluhan hukum, penanaman bakau, perlindungan kawasan pesisir dan pantai

References

Basri, (2007). Bunga Rampai Pembangunan Ekonomi Pesisir, Penerbit Universitas Trisakti, Jakarta.

Hakim, E. R. (2020). Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia dalam Aspek Kepidanaan. Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum. https://doi.org/10.31764/jmk.v11i1.1615

Maryoto, (2004). Potensi Hayati Laut Indonesia, Genetika, Surabaya.

Mulyadi. (2008). Ekonomi Kelautan, Radjawali, Jakarta.

Rahman, H., & Patilaiya, H. La. (2018). Pemberdayaan Masyarakat Melalui Penyuluhan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat untuk Meningkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat. JPPM (Jurnal Pengabdian Dan Pemberdayaan Masyarakat). https://doi.org/10.30595/jppm.v2i2.2512

Osronita, O., & Hasan, L. (2021). Pendampingan Masyarakat Dalam Pemanfaatan Teknologi Ramah Lingkungan Geotekstil Untuk Penanggulangan Bencana Abrasi Pantai Berbasis Nagari Sungai Nyalo Mudiak Aie Kecamatan Koto XI Tarusan Kab. Pesisir Selatan. ARSY: Jurnal Aplikasi Riset kepada Masyarakat, 1(2), 110-113.

Rokhimin Dahuri, et.al, (2002). Pengolahan Sumber Daya Wilayah Pesisir dan Laut Secara Terpadu, Sinar Geofisika, Jakarta.

R.T.M. Sutamihardja, (1978). Kualitas dan Pencemaran Lingkungan, Institut Pertanian Bogor, Bogor.

Syah, A. F. (2020). Penanaman Mangrove sebagai Upaya Pencegahan Abrasi di Desa Socah. Jurnal Ilmiah Pangabdhi, 6(1), 13–16. https://doi.org/10.21107/pangabdhi.v6i1.6909

Soedjono Dirdjosisworo, (1983). Pengamanan Hukum Terhadap Pencemaran Lingkungan Akibat Industri, Alumni, Bandung.

St. Munadjat Danusaputro, (1985). Hukum Lingkungan Buku II, Nasional, Bina Cipta, Bandung.

………......... (1986). Hukum Lingkungan (dalam Pencemaran Lingkungan) Melandasai Sistem Hukum Pencemaran, Buku V: Sektoral, Bina Cipta, Bandung.

Syahrul Machmud, (2012). Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia: Penegakan Hukum Administrasi, Hukum Perdata, dan Hukum Pidana Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Syahrul Machmud. (2012). Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia: Penegakan Hukum Administrasi, Hukum Perdata, dan Hukum Pidana Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. In Graha Ilmu. Graha Ilmu.

Zukifli, L., Syukur, A., & Idrus, A. Al. (2020). Penyuluhan Strategi Konservasi dan Pengembangan Ekowisata Mangrove di Desa Mertak Sebagai Daerah Penyangga KEK Mandalika Lombok Tengah. 1, 1–4.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH)

Downloads

Published

2021-02-05

How to Cite

Erwin, Y., Harun, R. R., & Septyanun, N. (2021). Penyuluhan Hukum Pentingnya Perlindungan Lingkungan Melalui Penanaman Mangrouve di Kawasan Pesisir dan Pantai . Community Engagement and Emergence Journal (CEEJ), 2(2), 163–171. https://doi.org/10.37385/ceej.v2i2.185