Pelatihan Tata Kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu
DOI:
https://doi.org/10.37385/ceej.v4i2.3034Keywords:
Badan Usaha Milik Desa, Tata KelolaAbstract
BUMDES menjadi suatu badan hukum yang didirikan oleh desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Pengelolaan BUMDes harus dijalankan dengan menggunakan prinsip kooperatif, partisipatif, emansipatif, transparansi, akuntable, dan sustainable. Pengabdian masyarakat ini dilakukan di Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu. Metode pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat yaitu dalam bentuk penyampaian materi terkait dengan tata Kelola BUMDES kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Hasil kegiatan pengabdian yaitu Perangkat BUMdes berbasis syariah belum menerapkan konsep pengelolaan dengan baik. Selain itu juga memiliki kendala terhadap tunggakan pinjaman yang tidak tertagih dan tidak berbunga. Solusi yang diberikan tim pengabdian yaitu perangkat BUMDES harus memastikan akad secara syariah untuk kegiatan simpan pinjam dan mewajibkan adanya DPS (Dewan Pengawas Syariah). Selanjutnya perangkat BUMDES dapat menerapkan sistem simpan pinjam tanpa bunga apabila BUMDES memiliki laba yang bagus, tata kelola BUMDES yang baik dan memiliki dana social.
References
Agunggunanto, E. Y., Arianti, F., Kushartono, E. W., & Darwanto, D. (2016). Pengembangan desa mandiri melalui pengelolaan badan usaha milik desa (BUMDes). Jurnal Dinamika Ekonomi & Bisnis, 13(1).
Kasmir. (2016). Analisis Laporan Keuangan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Mulyadi. (2017). Sistem Akuntansi. Edisi Keempat. Jakarta: Salemba Empat.
Rudianto. (2009). Pengantar akuntansi. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Sirait. (2014). Pelaporan dan laporan keuangan. Yogyakarta: Graha Ilmu
Susilowati, Lantip. (2016). Mahir Akuntansi Perusahaan Jasa dan Dagang. Cetakan Pertama.Yogyakarta: Kalimedia.
Ikatan Akuntan Indonesia. (2016). Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah. Jakarta: Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia
LPPM UIR. 2018. Panduan dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Islam Riau.LPPM UIR.Pekanbaru
Moita, S. (2022). Pelatihan Penguatan Tata Kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berbasis Karakter dan Potensi Masyarakat di Desa Pombulaa Jaya Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan. Jurnal Abdidas, 3(6), 959-966.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
Rosyadi, S., Ramadhanti, W., Kurniasih, D., Kusuma, A. S., Setyoko, P. I., & Atika, Z. R. (2021). Pelatihan Penyusunan Rencana Bisnis untuk Badan Usaha Milik Desa di Kecamatan Lumbir. JPPM (Jurnal Pengabdian Dan Pemberdayaan Masyarakat), 5(1), 21-26.
Sudirno, D., Masduki, M., Suparto, L., Nahdi, D. S., & Sumianto, T. (2020). Peningkatan Kapasitas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mapan Desa Panjalin Kidul. BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 53-58.