Manajemen Strategis Kepolisian Dalam Mengatasi Factual Threat dan Police Hazard Pada Wilayah Perbatasan Pesisir Pantai Provinsi Riau Dari Peredaran Narkoba Internasional (Studi Pada Polres Rokan Hilir)

Authors

  • R Tutrianto Universitas Islam Riau
  • M. Zulhermawan Universitas Islam Riau

DOI:

https://doi.org/10.37385/msej.v4i4.2340

Keywords:

Kepolisian, Narkoba, Rokan Hilir

Abstract

Manajemen strategis adalah ilmu memformulasikan, mengimplementasikan dan mengevaluasi banyak keputusan operasional yang memungkinkan suatu organisasi mencapai tujuannya. Maka konsep factual Threat dan Police Hazard digunakan oleh pihak kepolisian sebagai dasar untuk memperhitungkan besaran ancaman yang terjadi dari suatu kejahatan kepada masyarakat dalam manajemen stategis yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Rokan Hilir. Keberadaan Pelabuhan tikus menjadi faktor pendorong lain selain dua hal di atas, dengan adanya akses pelabuhan tikus ini para pelaku lebih memiliki peluang besar dalam melaksanakan aksinya. Hal ini jugalah yang menimbulkan atau meningkatkan rasa kebaranian para pelaku dalam mengedarkan Narkoba. Diperlukan adanya sinkornisasi atau integrasi kerja antar instansi terkait. Diantaranya Polres Rohil, BNNP, Kanwil BEA dan Cukai, Kanwil Imigrasi, TNI AL, dan AVSEC untuk penanganan permasalahan peredaran Narkoba terkhususkan yang berada di wilayah hukum Polres Rohil. Integrasi kerja tersebut dapat dilakukan dalam bentuk tukar menukar informasi, patroli, razia bersama. Dengan membangun sinergitas dalam penindakan keluar masuknya narkoba dari dalam maupun di luar negeri baik melalui darat, laut maupun udara. Meskipun terbatasnya personil yang bertugas menjadi faktor penghambat penindakan narkoba yang ada di Kabupaten Rokan Hilir, tapi dengan adanya sinergitas kerja bersama dapat mengurangi faktor hambatan.

References

ASEAN Declaration of Principles to Combat the Abuse of Narcotic Drugs.

Bungin, H. Burhan. (2008). Penelitian Kualitatif. Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, Dan Ilmu Sosial Lainnya. Jakarta: Kencana.

Cayhasari, Wulandari. Diplomasi Indonesia Terkait Pemberantasan Drugs Trafficking. Jurnal Demokrasi & Otonomi Daerah. 15(3), September 2017, 165-224

Dermawan, Moh.Kamal, (2000). Teori Kriminologi. Jakarta : Universitas Terbuka

Gukguk dan Jaya. Tindak Pidana Narkotika Sebagai Transnasional Organized Crime. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia. 1(3), Tahun 2019

Kareth dan Shintasari. Kebijakan Badan Narkotika Nasional Dalam Penanggulangan Narkoba Wilayah Perbatasan. Musamus Journal of Public Administration, 3(1): 20 -31

Konvensi PBB Tahun 1971 mengenai Psikotropika.

Konvensi PBB Tahun 1988 tentang Perdagangan Gelap Narkoba dan Psikotropika

Kunarto, 1997. Perilaku Organisasi PoIri, Cipta Manunggal, Jakarta, hal. 394

Muhamad, Viktor. (2015). Kejahatan Transnasional Penyelundupan Narkoba Dari Malaysia Ke Indonesia: Kasus Di Provinsi Kepulauan Riau Dan Kalimantan Barat. Jurnal Politica. 6(1)

Otto Trifferef, (2006). Penjelasan tentang Undang-Undang Hukum Internasional. Pada edisi kedua: C.H. Beck, Heart, 22.

Prayuda, R. (2020). Kejahatan Transnasional Terorganisir di Wilayah Perbatasan: Studi Modus Operandi Penyelundupan Narkotika Riau dan Malaysia. Andalas Journal of International Studies (AJIS), 9(1), 34-47.

Prof. Dr. H. Romli Atmasasmita., SH, LL.M., Bandung. (1961). Tindak Pidana Narkotika Transnasional dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung

Rukmana, Indra. Perdagangan Narkotika Dalam Perspektif Hukum Pidana Internasional. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion Edisi I, 2, Tahun 2014

Simanjuntak, Natalia. Strategi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Dalam Menangani Penyelundupan Narkoba Lintas Batas di Wilayah Riau Tahun 2015-2016. Jom Fisip. 6: Edisi I Januari – Juni 2019

Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Undang-Undang No. 7/1997 tentang Penegasan Konvensi PBB tentang

Undang-Undang No. 8/1996 tentang Penegasan Konvensi Tunggal Narkotika.

United Nations Single Convention on Narcotic Drugs 1961 atau Konvensi Tunggal Narkotika Tahun 1961.

Downloads

Published

2023-06-07

How to Cite

Tutrianto, R. ., & Zulhermawan, M. . (2023). Manajemen Strategis Kepolisian Dalam Mengatasi Factual Threat dan Police Hazard Pada Wilayah Perbatasan Pesisir Pantai Provinsi Riau Dari Peredaran Narkoba Internasional (Studi Pada Polres Rokan Hilir). Management Studies and Entrepreneurship Journal (MSEJ), 4(3), 3083–3093. https://doi.org/10.37385/msej.v4i4.2340