Strategi Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil Oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Pasca Pandemi Covid-19
DOI:
https://doi.org/10.37385/msej.v4i4.2341Keywords:
Strategi, Pemberdayaan, Komunitas Adat Terpencil, Covid-19Abstract
Komunitas adat terpencil merupakan salah satu isu di Indonesia. Komunitas adat terpencil banyak tertinggal dalam bidang pendidikan dan hidup dibawah garis kemiskinan, penting adanya peran Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis dalam memberdayakan komunitas adat terpencil pasca Covid-19. Penelitian ini menggunakan Teori Pemberdayaan oleh Widjaja dengan indikator pemberdayaan sumber daya manusia, pemberdayaan lingkungan sosial dan perlindungan sosial dan advokasi serta melakukan analisis SWOT. Penelitian ini bertujuan untuk 1) Untuk mengetahui pelaksanaan pemberdayaan komunitas adat terpencil oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis. 2) Untuk mengetahui hambatan dalam pelaksanaan pemberdayaan komunitas adat terpencil oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif, yaitu prosedur penelitian yang menghasilkan deskripsi analitis dari kata-kata tertulis dan perilaku objek yang diamati. Dalam penelitian ini, penentuan informan ditetapkan secara sengaja. Data dikumpulkan dengan menggunakan tiga teknik, yaitu, observasi, wawancara dan analisis dokumen. Penelitian ini menggunakan pemberdayaan sumber daya manusia, pemberdayaan lingkungan sosial dan pemberdayaan sosial dan advokasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Dinas Sosial belum cukup sepenuhnya mampu memberdayakan masyarakat dan mensejahterakan dengan membantu dari segi perekonomian, kesehatan dan pendidikan 2) belum terciptanya fasilitas dan bimbingan sosial yang lebih baik untuk kepentingan masyarakat komunitas adat terpencil 3) bantuan pembangunan yang belum sesuai dengan kriteria kehidupan komunitas adat terpencil.
References
Agustino. (2006). Dasar - Dasar Kebijakan Publik. Bandung, Alfabeta. Bambang Hariadi, 2003, Evaluasi dan Strategi Manajemen, Penerbit Andi, Yogyakarta;
Dwiyanto, Agus. (2005). Manajemen Good Governance Melalui Pelayanan Publik, Yogyakarta, Gajah Mada University.
Effendy, Khasan. (2010). Memadukan Metode Kuantitatif dan Kualitatif. Bandung : CV. Indra Pharasa.
Manullang. (2006). Dasar - Dasar Manajemen. Gajah Mada University Press. Yogyakarta
Nazir, Moh, (1988), Metode Penelitian, Jakarta : Ghalia Indonesia
Ndraha, Taliziduhu. (2005). Kybernologi, (Ilmu Pemerintahan Baru) 4. Jakarta : Raneka Jaya
Nugroho, Riant. (2008). Public Policy: Teori Kebijakan - Analisis Kebijakan - Proses. Jakarta : Elex Media Komputindo.
Pearce and Robinson. (1997). Manajemen Strategis. Jakarta : Bina Rupa Aksara.
Terry, George R dan Rue, Leslie W. (2005). Dasar - Dasar Manajemen. Jakarta, Bumi Aksara.
Winardi. 1979. Dasar - Dasar Ilmu Manajemen. Jakarta : Bumi Aksara,
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil.
Peraturan Bupati Kabupaten Bengkalis Nomor 42 Tahun 2014 Tentang Pemberdayaan Sosial.
Peraturan Bupati Kabupaten Bengkalis Nomor 113 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis.