Analisis Anggaran Kas Dalam Meningkatkan Likuiditas Pada Ksp Kopdit Pintu Air Rotat Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.37385/msej.v5i2.4641Keywords:
Anggaran Kas; Likuiditas; KSP Kopdit Pintu AirAbstract
Koperasi merupakan lembaga ekonomi yang cocok diterapkan di Indonesia. Karena sifat masyarakatnya yang kekeluargaan dan kegotongroyongan, sifat inilah yang sesuai dengan azas koperasi saat ini. Tujuan kegiatan ini Untuk mengetahui bagaimana anggaran kas dalam meningkatkan likuiditas pada KSP Kopdit Pintu Air. Jangka waktu pelaksanaan magang selama 16 minggu /4 bulan dengan toleransi kurang lebih 15% magang dijalankan secara paruh waktu (part time), namun harus selesai dalam waktu 24 minggu. Hasil analisis anggaran kas menunjukan bahwa kas telah memenuhi kebutuhan operasional Kopdit Pintu Air ditahun 2018, 2019, dan 2021 karena kebutuhan dana jangka pendek didanai dengan sumber dana jangka pendek dan kekurangannya di penuhi dengan sisa sumber dana jangka panjang. Sedangkan pada tahun 2020 dan 2022 tidak mampu memenuhi kebutuhan oeprasional sepenuhnya, karena kebutuhan dana jangka panjang didanai dengan sumber dana jangka pendek dan kekurangannya di penuhi dengan sisa sumber dana jangka panjang dankas sehingga menyebabkan jumlah kas menurun. Analisis anggaran kas dapat meningkatkan likuiditas pada KSP Kopdit Pintu Air menunjukan bahwa pertumbuhan di tingkat likuiditas walaupun dalam beberapa indikator rasio masih terjadi fluktuasi dimana perusahaan mampu memenuhi kewajiban-kewajiban jangka pendek dari tahun ke tahun.
References
Agustina, I., Khuan, H., Aditi, B., Sitorus, S. A., & Nugrahanti, T. P. (2023). Renewable Energy Mix Enhancement: The Power of Foreign Investment and Green Policies. International Journal of Energy Economics and Policy, 13(6), 370–380. https://doi.org/10.32479/ijeep.14796
Ainun, Nisa. (2020). Analisis Anggaran Kas dalam Meningkatkan Likuiditas pada PT.Berlian Bosowa Motor Makassar.
Ashari, H., Nugrahanti, T, P. 2021. Household economy challenges in fulfilling life needs during the Covid-19 pandemic. Global Business and Economics Review. 25, (1). https://www.inderscience.com/info/inarticle.php?artid=116616
Ashari, H., Nugrahanti, T, P., Santoso, B, J. 2024. The role of microfinance institutions during the COVID-19 pandemic. Global Business and Economics Review, 30, (2). https://doi.org/10.1504/GBER.2024.136426
Azwar, Saifuddin. 2010. Metode Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Enik, Septiyani dkk. (ANALISIS BUDGET KAS DALAM MENINGKATKAN LIKUIDITAS DANPROFITABILITAS PERUSAHAAN(Studi Kasus Pada Perusahaan Kacang Sanghai “Gangsar” Tulungagung).
Leuhery, F. 2022. Kompetensi dan Komitmen Sebagai Strategi Peningkatan Kinerja Karyawan Perusahaan. Yogyakarta: CV Budi Utama
Lydia, Resti Elaksmi dkk. Analisis Budget Kas Dalam Meningkatkan Likuiditas dan Profitabilitas Perusahaan.
Nugrahanti, T, P., Defitri, S, Y., Hanafi, I., Nugroho, I. 2024. Safeguarding Academic Integrity: Unveilingthe Intricate Dance between Fraud Behaviorand the Spirituality of University Students. Tuijin Jishu/Journal of Propulsion Technology, 45, (1). https://www.propulsiontechjournal.com/index.php/journal/article/view/4853
Nugrahanti, T, P., Jahja, A, S. 2018. Audit Judgment Performance: The Effect of Performance Incentives, Obedience Pressures and Ethical Perceptions. Journal of Environmental Accounting and Management. 6 (3). Journal homepage: https://lhscientificpublishing.com/Journals/JEAM-Default.aspx
Rusidi, (2006), Metodologi Penelitian, Diktat Perkuliahan, Bandung : PPS Unpad.
Shin, K. Shin and Joel G. Siegel. 2001. Budgeting. Dialihbahasakan oleh Julius Mulyadi, Neneng Natalia. Jakarta:Erlangga.
Siti, Ragil Handayani dkk, ANALISIS BUDGET KAS DALAM MENINGKATKAN LIKUIDITAS DAN PROFITABILITAS PERUSAHAAN (Studi Kasus Pada Perusahaan Kacang Sanghai “Gangsar” Tulungagung).
Sumardiono. (2014). Apa Itu Homeschooling. Jakarta: PT. Gramedia.
Syamsudin, Lukman. 2009. Manajemen Keuangan Perusahaan dalam: Perencanaan Pengawasan dan Pengambilan Keputusan. Jakarta: Rajawali.
Undang-undang Republik Indonesia Tentang Perkoprasian.
UU No 25 Tahun 1992 Tentang Koperasi Pasal 5 UU No. 25 Tahun 1992, Prinsip Koperasi Indonesia.