Hygiene Criminil & Politic Criminil: Upaya Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika Melalui Mekanisme Soft Approach di Negeri Kedah Malaysia
DOI:
https://doi.org/10.37385/ceej.v5i1.4197Keywords:
Hygiene Criminil, Criminal Policy, Penyalahgunaan, Narkotika, KedahAbstract
Kejahatan terkait penyalahgunaan narkotika yang terjadi di Malaysia menduduki tren peningkatan tertinggi jika dibandingkan dengan kejahatan-kejahatan lainnya yang terjadi, yang pada gilirannya berdampak pada terjadinya permasalahan overcrowding di penjara Malaysia, di mana 56% dari total overcrowding tersebut disumbangkan dari kejahatan terhadap penyalahgunaan narkotika. Tentunya, angka overcrowding penjara di Malaysia tersebut turut memasukan jumlah penyalahguna narkotika yang terjadi di Negeri Kedah, mengingat data yang dimaksud merupakan akumulasi dalam skala nasional. Terlebih lagi, berdasarkan data statistik kejahatan narkotika yang terjadi di Malaysia antara tahun 2016 - 2020, daerah dengan tingkat penyalahguna narkotika tertinggi didominasi oleh Negeri Kedah dengan total 15.097 penyalahguna. Dengan tingkat penyalahguna narkotika di Negeri Kedah yang tinggi tersebut, tentunya membutuhkan strategi yang ditujukan sebagai upaya untuk pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkotika yang dimaksud.
References
Arifianto, M. L. (2022). Problematika Relasi Pusat-Daerah dalam Implementasi Paradigma Pencegahan yang Berbasiskan Pertahanan Aktif. Jurnal Keamanan Nasional, 8(1), 50-73.
Badan Narkotika Nasional (BNN). (2016). NADA Malaysia Ingin Adopsi Program Desar Bersinar. Retrieved from https://bnn.go.id/nada-malaysia-ingin-adopsi-program-desa-bersinar-pada/
Gemilang, M. F. (2019). Restorative Justice sebagai Hukum Progresif oleh Penyidik Polri. Jurnal Ilmu Kepolisian, 13(3), 14.
Handayani, D. N., & Agussalim, A. (2022). Upaya Penanganan Penyalahgunaan Narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Gorontalo. Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hummanioramaniora, 6(1), 223-228.
Hiariej, E. O. S. (2016). Prinsip-prinsip Hukum Pidana: Edisi Revisi (2nd ed.). Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Hulukati, Y. R., Ismail, D. E., & Nggilu, N. (2020). Penyalahgunaan Narkotika Oleh Pegawai Negeri Sipil Dilihat Dari Perspektif Kajian Kriminologi. Jurnal Legalitas, 13(01), 16-30.
Irawan, D., Bawole, H., & Rorie, R. (2022). Tinjauan Hukum Atas Keadilan Restoratif Sebagai Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Di Indonesia. Lex Administratum, 10(5).
Kajian Kemasyarakatan (2016). Al-Risalah The System Criminal Law Enforcement Against The Narcotics Prevention And Combating (Comparative Study Between Indonesia And Malaysia). 16(2), 235–253.
Malik, S., Rahman, S., & Arsyad, N. (2023). Fungsi Kepolisian Dalam Penegakan HukumTindak Pidana Narkotika Pada Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Kuala. Journal of Lex Theory (JLT), 4(1), 92-108.
Nasrudin, N., Makarao, M. T., & Riyanto, S. (2022). Optimalisasi Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Melalui Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Studi Kasus Di Wilayah Polres Cimahi. VERITAS, 8(2), 86-109.
Raja Gukguk, R. G., & Jaya, N. S. P. (2019). Tindak Pidana Narkotika Sebagai Transnasional Organized Crime. J Pembang Huk Indones, 1(3), 337–351.
Saputra, A., & Slamet, S. (2019). Upaya Penanggulangan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Sukoharjo. Jurnal Hukum Pidana dan penanggulangan Kejahatan, 5(2), 273-286.
Santi, G. A. N., Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Buleleng. Jurnal Komunitas Yustisia, 2(3), 216-226.
Tabiu, R., & Hardiago, D. (2023). Reformulasi Undang-Undang Narkotika Sebagai Proyeksi Persoalan Overcrowding Rutan di Indonesia, 178–194.
Wahyurini, P. D. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Ganja Sebagai Pengobatan. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 252-266.