Manajemen Pengelolaan Usaha Nagari Talang Babungo, Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok
DOI:
https://doi.org/10.37385/ceej.v3i1.566Keywords:
Manajemen, Pengelolaan, Usaha NagariAbstract
Nagari menjadi salah satu unit wilayah terkecil yang ada di pemerintahan yang secara mandiri melakukan pengelolaan dalam mengembangkan pemberdayaan ekonomi khususnya pengelolaan usaha nagari. Usaha ini sudah mulai berkembang secara pesat dan menjadi salah satu daya tarik. Dengan adanya potensi usaha yang dimiliki oleh nagari, maka perlu manajemen pengelolaan yang baik agar setiap pengelolaan usaha nagari berdampak terhadap perekonomian nagari itu sendiri. Nagari Talang Babungo memiliki potensi usaha yang memiliki nilai yang tinggi, tetapi masih belum maksimal dan utuh melakukan kegiatan manajemen pengelolaan usaha nagari. Untuk itu, perlu daya kreativitas dan motivasi yang tinggi dari semua aspek dan pihak yang ada di dalam nagari untuk bersama-sama menggerakkan manajemen pengelolaan usaha nagari agar setiap kegiatan yang dilaksanakan dapat memperbaiki kondisi perekonomian masyarakat yang ada di lingkungan sekitar masyarakat nagari. Tentunya hal ini dapat tercapai apabila didukung oleh pengembangan keterampilan dari sumberdaya manusia yang ada agar menambah pengetahuannya dalam mengelola usaha nagari demi menciptakan manfaat bagi semua masyarakat di dalam nagari.
Kata kunci: manajemen, pengelolaan usaha, nagari
References
Museliza, V., Wesmizar, D., & Nurwahidah, A. (2021). Pelatihan manajemen organisasi dalam Pembentukan dan Pengelolaan Organisasi Remaja Masjid di Kelurahan Okura Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru. ARSY: Jurnal Aplikasi Riset kepada Masyarakat, 1(2), 100-104.
Ayuningtyas, F. N., & Rudiantono, Y. (2021). Sosialisasi dan Pelatihan Manajemen Koperasi menuju Koperasi yang Profesional. ARSY: Jurnal Aplikasi Riset kepada Masyarakat, 1(2), 126-129.
Firdaus, F. (2020). Integrasi Ilmu Dalam Pembelajaran (Menuju Pendidikan yang Holistik dan Non Dikotomik). JKIP: Jurnal Kajian Ilmu Pendidikan, 1(1), 37-41.
Izmuddin, dkk (2018). Analisa Penerapan Prinsip Ekonomi Syariah Pada Unit Usaha BUMNag Dalam Meningkatakan Ekonomi Masyarakat Nagari. Journal Of Economic Studies. 2(2).
Antara, M., & Arida, S. (2015). Panduan pengelolaan desa wisata berbasis potensi lokal. Konsorium Riset Pariwisata Universitas Udayana, 23..
Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Widjaja, H. A. W. (2013). Penyelenggaraan otonomi di Indonesia: dalam rangka sosioalisasi UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Pers